Fajarasia.id – Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menghadapi sidang perdana terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp64,2 miliar, hari ini.
Sidang perdana terkait perkara suap dan gratifikasi Sunjaya bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Hari ini dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Sunjaya P Bupati Cirebon periode 2014-2019. Sidang dilaksanakan di PN Tipikor Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/3/2023).
Sidang perdana untuk Sunjaya diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sunjaya bakal didakwa atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp64,2 miliar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal penerimaan suap dan gratifikasi dengan jumlah sekitar 64,2 M. Sunjaya P juga didakwa dengan pasal sebagaimana ketentuan dalam UU TPPU,” pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka. Kali ini, Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Sunjaya sudah lebih dulu dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam perkara tersebut, Sunjaya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.****





