Edukasi Pencegahan Judi Online Harus Masuk Kurikulum Pendidikan

Edukasi Pencegahan Judi Online Harus Masuk Kurikulum Pendidikan

Fajarasia.id – Pakar Hukum Tata Negara, Zainuddin Hasan mengatakan edukasi pencegahan perjudian online harus masuk dalam kurikulum pendidikan. Hal ini untuk mencegah terjadinya perjudian online di kalangan anak-anak.

“Saat ini sudah ada 80 ribu anak yang terlibat perjudian online. Ini merupakan bentuk keprihatinan kita dengan apa yang terjadi di negara ini, ” kata Hasan, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, memasukan edukasi terkait pencegahan perjudian online kedalam kurikulum merupakan tindakan yang tepat. Selain itu, peran serta masyarakat dan pengajar merupakan fokus utama dalam pencegahan perjudian online.

Sanksi yang terus digaungkan pemerintah juga bisa memberikan efek jera bagi pengguna judi online. “Pasalnya sudah ada, tinggal bagaimana kita bisa mengeplementasikan hukum tersebut kepada pengguna judi online, ” ucapnya.

Meskipun hukuman untuk pengguna judi online sudah diterapkan dalam undang-undang, namun pembuktiannya tidak bisa dilakukan saat itu. Menurutnya, perlu adanya peninjauan kembali terkait hal tersebut yang kemudian akan dibacakan dalam persidangan.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan keikutsertaan masyarakat dan pengajar menjadi fokus utama dalam membantu pencegahan. Pencegahan yang dilakukan bukan hanya sekedar ucapan, perlu adanya efek jera agar generasi selanjutnya tidak meneruskan warisan tersebut.****

Pos terkait