Edi Wuryanto Tekankan Pemerataan Akses BPJS Kesehatan Demi Keadilan Sosial

Edi Wuryanto Tekankan Pemerataan Akses BPJS Kesehatan Demi Keadilan Sosial

Fajarasia.id – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Wuryanto, menegaskan pentingnya pemerataan layanan BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Ia menyoroti masih adanya kesenjangan antara daerah perkotaan dengan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sehingga prinsip jaminan kesehatan nasional “sehat untuk semua” belum sepenuhnya terwujud.

Dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Optimalisasi Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Insan Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (6/11/2025), Edi mengingatkan bahwa hak atas kesehatan telah dijamin konstitusi. “Pasal 28 UUD 1945 menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh layanan kesehatan. Artinya, seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS agar tidak kehilangan akses terhadap pelayanan,” ujarnya.

Tantangan BPJS Kesehatan

Meski kepesertaan BPJS telah mencapai lebih dari 90 persen, Edi menyebut hanya sekitar 70 persen yang masih aktif. Hal ini menunjukkan masih ada 20–30 persen masyarakat yang kesulitan mengakses layanan. “Itu menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan mereka kembali aktif,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tekanan finansial yang dihadapi BPJS akibat rasio klaim mencapai 108 persen. Dengan iuran yang relatif murah dan sistem gotong royong, keseimbangan antara pembiayaan dan kualitas layanan menjadi tantangan besar. Pemerintah, lanjutnya, telah menambah dana Rp20 triliun dari APBN 2026 untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), serta Rp2,5 triliun tambahan jika ada penyesuaian iuran bagi peserta mandiri.

Kebijakan dan Ketimpangan Layanan

Edi mengapresiasi kebijakan pemutihan tunggakan peserta BPJS, yang menurutnya dapat menyehatkan neraca keuangan lembaga tanpa melanggar konstitusi. Namun, ia menekankan masalah utama justru terletak pada ketimpangan akses antarwilayah. “Pasien jantung di Jakarta lebih mudah mendapat perawatan dibandingkan warga di NTT atau Maluku. Padahal prinsip jaminan kesehatan nasional adalah gotong royong — yang kaya membantu yang miskin,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah memperluas pembangunan rumah sakit dan menambah dokter spesialis di daerah terpencil. Regulasi khusus, menurutnya, diperlukan agar tenaga medis bersedia ditempatkan di wilayah 3T.

Kepesertaan bagi Pekerja

Dalam konteks ketenagakerjaan, Edi juga menekankan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan karyawan, termasuk jurnalis, ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Wartawan juga pekerja, sehingga hak mereka atas jaminan kesehatan harus dijamin,” ujarnya.

Penegasan Konstitusional

Edi menutup dengan menegaskan kembali semangat dasar pembentukan BPJS: memastikan warga miskin tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena biaya. “Itu hak konstitusional warga negara yang wajib dijaga oleh negara,” pungkasnya.****

Pos terkait