Dukungan Global Mengalir untuk Aturan Medsos Anak

Dukungan Global Mengalir untuk Aturan Medsos Anak

Fajarasia.id  – Kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan luas, termasuk dari Presiden Prancis Emmanuel Macron. Regulasi ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan aturan ini bertujuan melindungi masa depan anak dari risiko paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).

Pada tahap awal, delapan platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox akan dibatasi aksesnya bagi anak di bawah umur.

Dukungan internasional datang dari Macron yang menyambut baik langkah Indonesia, merujuk pada kebijakan serupa yang telah diterapkan di Prancis. Di dalam negeri, Kementerian PPPA juga menilai aturan ini sebagai langkah penting memperkuat perlindungan anak di ruang digital, meski menekankan perlunya literasi digital bagi orang tua.

Kemenko Polkam turut menegaskan kebijakan ini sebagai strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.*****

Pos terkait