Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menyebut keduanya akan diperiksa sebagai saksi karena pernah menjadi brand ambassador perusahaan tersebut. “Pemeriksaan dijadwalkan Kamis, 2 April 2026, di ruang Dittipideksus lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan direktur sekaligus founder PT DSI, direktur utama, mantan direktur, serta seorang komisaris. Polisi juga menggandeng PPATK dan Jaksa Penuntut Umum untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian korban.
Selain itu, koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dilakukan. Mulai 1 April 2026, dibuka kanal pengaduan bagi korban untuk mengajukan restitusi, yang akan diverifikasi langsung oleh LPSK.
Kasus PT DSI menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik sebagai wajah promosi perusahaan, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menindak dugaan kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.***





