Fajarasia.co – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Para tersangka, HS/Henry Surya dan JI/Junie Indria dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Senin (5/9/2022).
“Penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama Tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua. Yaitu, penyerahan tersangka HS dan JI kasus KSP Indonsurya, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Nurul mengatakan, barang bukti dilimpahkan itu berupa uang Rp39 miliar dan US$896.988. Selain itu, barang bukti 49 unit mobil juga diserahkan kepada Kejari Jakarta Barat.
Dia juga mengatakan, pada Selas (6/9/2022), telah dilakukan pengiriman barang bukti. “Berupa uang sebesar Rp39 miliar dan US$ 896.988 ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Nurul.
Sedangkan, kata dia, barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap. “Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya, HS dan JI. Namun, mereka sempat dilepaskan dari sel tahanan karena masa penahanan habis.
HS dan JI merupakan tersangka dalam kasus penipuan. Sementara, Bareskrim masih memburu seorang petinggi KSP Indosurya, yakni Suwito Ayub.
“Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan. Dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, seperti Saudara Suwito Ayub,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3/2022).
Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.
“Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” kata Brigjen Whisnu.
Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Sebab, kata dia, Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.
“Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” kata Whisnu. Kuasa hukum 75 nasabah gagal bayar KSP Indosurya Ali Nurdin mengatakan, total kerugian mencapai sekitar Rp350 miliar.****





