DPRD Kampar: Pabrik sawit PT PASS beroperasi di luar konsesi

DPRD Kampar: Pabrik sawit PT PASS beroperasi di luar konsesi

Fajarasia.co – Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memanggil perusahaan pengolahan sawit PT Prima Anugerah Sawit Sejahtera (PASS) dalam rapat dengar pendapat, Senin kemarin, karena menduga perusahaan beroperasi di luar wilayah yang diizinkan.

“Persoalan ini diketahui saat ada pengaduan masyarakat terhadap persoalan CSR (tanggung jawa sosial perusahaan),” kata Ketua Komisi I DPRD Kampar Zukfan Azmi didampingi Juswari Umar Said, Iib Nur Saleh, Kardinal dan Jamaan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kampar.

Pabrik pengolahan sawit beroperasi di lahan seluas lebih kurang 3 hektare ini di luar area rekomendasi izin dari kelurahan.

Izin diberikan dari Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, namun perusahaan kelapa sawit (PKS) ini beroperasi di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja.

Zulfan Azmi menyampaikan bahwa awal diketahuinya ada dugaan terjadinya maladministrasi di PT PASS pada saat ia bersama anggota Komisi I DPRD turun ke lokasi pada 27 April 2022.

Mereka juga mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya pencemaran limbah di sungai warga dan juga adanya perbedaan dokumen perusahaan dimana lokasi berdirinya PKS mini milik perusahaan berbeda dengan lokasi izin yang diberikan.

“Kemudian Komisi I melakukan pengecekan dokumen. Ternyata setelah dicek berbeda dokumen izin dengan lokasi operasinya. Oleh karena itu, kami memanggil perusahaan itu,” terangnya melalui rilis yang diterima Redaksi, Selasa (5/7/2022).

Dia menyebutkan sudah hampir setahun beroperasi, izin sudah keluar tapi tidak tepat lokasi operasi dengan izinnya.

Lain posisi

“Izin yang diajukan PT PASS di kecamatan lain posisi, pendirian perusahaan di kecamatan lain. Ini yang membuat kita memanggil perusahaan untuk meminta klarifikasi,” kata politikus PAN ini.

Hal ini berkaitan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang harus dipatuhi sebab di dalamnya juga memuat sanksi.

“Kalau sudah melanggar Perda RTRW semua harus dievaluasi karena perda harus ditaati bersama,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT PASS yang diwakili Manajer Fahri menyampaikan bahwa izin itu diberikan sesuai dengan sertifikat yang perusahaan miliki.

“Permasalahannya karena sertifikat yang kita miliki berada di Sungai Pagar maka dibuat izin di Sungai Pagar, dan kita berdiri di Sungai Pagar. Kalau nanti itu diketahui ternyata di Pantai Raja maka pasti ke Pantai Raja dan kami bersedia mengulang lagi izin ke Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja,” jelas Fahri.*****

Pos terkait