DPR Usulkan Pembentukan Dirjen Penegakan Hukum Pertanahan ATR/BPN

DPR Usulkan Pembentukan Dirjen Penegakan Hukum Pertanahan ATR/BPN

Fajarasia.id – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan pembentukan Dirjen Penegakan Hukum Pertanahan di Kementerian ATR/ BPN. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ATR/ BPN membahas permasalahan sektor pertanahan di Indonesia.

“Kita tahu itu salah, tapi kita tidak bisa menegakkan karena ATR/ BPN tidak punya kewenangan untuk itu. Kalau perlu, kita hadirkan Direktorat Jenderal baru untuk penegakan hukum di sektor pertanahan,” kata Rifqi di Ruang Rapat Komisi II DPR, pada Senin (19/5/2025).

Rifqi menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Ia mendorong Kementerian ATR/ BPN agar diberi kewenangan eksekutorial dalam penegakan hukum di sektor pertanahan.

“Dari 537 perusahaan perkebunan yang memiliki IUP tapi belum mengantongi HGU, 66 di antaranya berada di Kalimantan Barat. Saya minta aparat jangan cuma punya tongkat komando sebagai simbol, tapi harus bisa digunakan untuk memberantas mafia tanah,” ucapnya.

Rifqi juga mendorong Revisi UU Pertanahan untuk memudahkan Kementerian ATR/ BPN melakukan eksekusi pelanggaran. Ia menilai permasalahan pertanahan mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaksesuaian antara izin, kenyataan di lapangan, dan upaya pengurusan legalitas.***

Pos terkait