DPR Usul Dewan Independen Awasi Pembatasan Medsos Anak

DPR Usul Dewan Independen Awasi Pembatasan Medsos Anak

Fajarasia.id  – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen untuk mengawasi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Usulan ini muncul menyusul terbitnya aturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Hasanuddin menilai keberadaan dewan pengawas independen penting agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan penyaringan konten berlebihan (over-blocking) maupun pelanggaran oleh platform digital. Ia juga mendorong adanya laporan transparansi berkala dari platform, termasuk daftar aplikasi edukasi yang tetap bisa diakses semua usia.

Selain itu, ia menekankan perlunya mekanisme banding publik untuk mengantisipasi kesalahan pemblokiran konten positif.

“Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko paparan konten berbahaya, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital. Pada tahap awal, delapan platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Roblox akan dibatasi aksesnya bagi anak di bawah 16 tahun.

Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga masa depan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, sekaligus membantu orang tua menghadapi tantangan era algoritma.*****

Pos terkait