Fajarasia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR, Martin D. Tumbelaka, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/12/2025).
Dalam keterangan yang dibacakan secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Martin menilai dalil yang diajukan pemohon lebih menyangkut pelaksanaan teknis di lapangan, bukan inkonstitusionalitas norma. “Persoalan yang dikemukakan lebih bersifat operasional, bukan pertentangan norma dengan UUD 1945,” tegasnya.
Martin menjelaskan, keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian merupakan hasil evaluasi panjang atas lemahnya koordinasi keamanan laut sebelum lahirnya UU Kelautan. Sebelumnya, pemerintah mengandalkan Bakorkamla yang dinilai tidak efektif karena koordinasi sektoral.
Melalui UU Kelautan, Bakamla ditetapkan sebagai institusi yang memiliki fungsi pengawasan dan patroli keamanan laut sekaligus menjadi koordinator tunggal. “Pembentukan Bakamla bertujuan memperkuat tata kelola keamanan laut. Fungsi koordinatifnya tidak menghilangkan kewenangan TNI AL maupun Polri, melainkan mempertegas hubungan kerja antarinstansi,” jelas legislator Fraksi Gerindra itu.
Ia menambahkan, jika norma koordinasi dalam UU Kelautan dihapus, maka potensi tumpang tindih kewenangan antarinstansi akan semakin besar dan berisiko menurunkan efektivitas pengawasan perairan Indonesia. Karena itu, DPR meminta MK untuk menyatakan seluruh pasal yang diuji tetap konstitusional dan mengikat.
Meski demikian, DPR tetap membuka ruang perbaikan implementasi apabila ditemukan kekurangan. “Jika Mahkamah memiliki rekomendasi terhadap pelaksanaan undang-undang ini, DPR siap menindaklanjuti. Namun perbaikannya berada pada ranah teknis, bukan pembatalan norma,” ujar Martin.
Dengan penyampaian keterangan ini, DPR berharap MK mempertimbangkan secara menyeluruh argumentasi yang ada dan mempertahankan keberlakuan UU Kelautan sebagai instrumen hukum penting dalam menjaga keamanan laut nasional.





