DPR: Tambahan Insentif dari PAD Bukan Cara Efektif Cegah Korupsi Kepala Daerah

DPR: Tambahan Insentif dari PAD Bukan Cara Efektif Cegah Korupsi Kepala Daerah

Fajarasia.id – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai wacana penambahan insentif bagi kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukanlah solusi ideal untuk mencegah praktik korupsi. Menurutnya, skema insentif berbasis PAD sudah diterapkan sejak lama melalui regulasi pemerintah.

“Praktiknya sudah berjalan sejak 25 tahun lalu, tepatnya sejak terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata Khozin dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada Parlementaria, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan, filosofi pemberian insentif kepada kepala daerah sejatinya merupakan bentuk penghargaan sekaligus stimulus atas capaian PAD, dengan tujuan mendorong kemandirian fiskal di daerah. Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP 109/2000 bahkan sudah mengatur secara rinci besaran insentif berdasarkan persentase PAD masing-masing daerah.

Sebelumnya, muncul wacana agar insentif tambahan diberikan sebagai formula baru untuk meningkatkan kesejahteraan kepala daerah, sekaligus menekan peluang penyalahgunaan kewenangan. Namun, Khozin menegaskan bahwa insentif tidak bisa dijadikan instrumen pencegahan korupsi.

“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi itu by law, bukan by person,” tegas legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Ia menambahkan, momentum revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem dari hulu, sehingga pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah lebih efektif. “Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” tutupnya.

Pos terkait