Fajarasia.id – Komisi VII DPR RI menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi kawasan industri di berbagai daerah. Terutama terkait tumpang tindih lahan, pengambilan air tanah berlebihan, serta pengelolaan sampah industri.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena mengatakan, masih banyak kawasan industri yang menghadapi masalah pertanahan. Dan juga belum memiliki kejelasan status sertifikat.
“Beberapa kawasan masih menghadapi tumpang tindih lahan dan persoalan sewa tanah. Selain itu, ada juga yang masih menggunakan air tanah secara masif, yang berdampak terhadap lingkungan sekitar,” ujar Samuel saat ditemui, di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Ia mencontohkan kawasan industri di Genuk, Semarang, mengalami penurunan tanah antara 20–25 cm per tahun sejak 2010 akibat eksploitasi air tanah. Sehingga wilayah tersebut kerap mengalami banjir.
Samuel juga menyoroti lemahnya pengelolaan sampah industri yang dinilai belum memiliki sistem pemilahan dan daur ulang yang memadai. Karena menurutnya sampah industri memiliki dampak besar terhadap lingkungan.
“Saat ini, bahkan untuk kebutuhan bahan daur ulang, Indonesia masih bergantung pada impor sampah plastik. Karena sampah lokal kita belum terpilah dengan baik,” ucapnya.
Sementara Kemenperin menegaskan bahwa setiap kawasan industri di Indonesia wajib memenuhi standar minimum layanan. Selain itu, Kemenperin juga menekankan kualitas pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus memastikan semua kawasan industri memenuhi standar minimum. Tidak boleh ada kawasan dengan pelayanan yang rendah. Ini wajib,” ujar Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Kemenperin) Tri Supondy
Ia menjelaskan, penerapan standar minimum tersebut penting agar seluruh kawasan industri memiliki mutu dan daya saing yang setara. Pemerintah, akan mendorong kawasan industri yang masih tertinggal untuk melakukan perbaikan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
“Kalau ada kawasan yang kualitasnya masih jauh di bawah standar, kita akan dorong untuk naik kelas. Semua harus bergerak menuju standar yang sama,” katanya.
Kemenperin saat ini juga tengah menyiapkan mekanisme evaluasi dan akreditasi kawasan industri. Dan ini untuk memastikan penerapan standar tersebut dapat berjalan efektif mulai tahun depan.****




