DPR Soroti Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS dalam Revisi UU ASN

DPR Soroti Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS dalam Revisi UU ASN

Fajarasia.id  — Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar terkait status dan kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti, menyampaikan hal tersebut dalam forum diskusi bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10). Acara ini diinisiasi oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI.

“Isu ini sangat relevan karena menyangkut masa depan jutaan tenaga PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Banyak dari mereka menantikan kepastian status dan perlakuan yang setara,” ujar Reni.

Ketimpangan Kesejahteraan Jadi Sorotan
Reni menyoroti masih adanya kesenjangan antara PNS dan PPPK dalam hal tunjangan kinerja dan hak-hak finansial lainnya. Ia mencontohkan kasus guru yang telah lama mengabdi, namun tetap menerima tunjangan yang jauh berbeda dari rekan PNS-nya.

“Mereka sama-sama melayani negara, tetapi perlakuan yang diterima belum sepenuhnya adil. Ini harus menjadi perhatian dalam revisi UU ASN,” tegasnya.

Harapan Keterlibatan Publik dan Akademisi
Reni menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU ASN akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Ia berharap proses penyusunan naskah akademik dan pembahasan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan tenaga pendidik.

“Kami ingin revisi ini benar-benar menjadi solusi menyeluruh bagi seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS. Tentu harus mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah,” tambahnya.

Apresiasi untuk Pemerintah Daerah
Reni juga memberikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah yang telah mengambil inisiatif memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai PPPK, sehingga kesenjangan dengan PNS dapat diminimalkan.

“Kesejahteraan ASN harus menjadi prioritas. Ini bukan semata soal status, tetapi tentang penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa,” pungkasnya.****

Pos terkait