DPR Soroti Kasus Hogi, Kapolres dan Kajari Sleman Dipanggil

DPR Soroti Kasus Hogi, Kapolres dan Kajari Sleman Dipanggil

Fajarasia.id  — Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), seorang suami yang mengejar penjambret istrinya hingga dua pelaku tewas dalam kecelakaan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut langkah ini diambil sebagai respons atas keprihatinan publik terhadap kasus yang dinilai janggal. Menurutnya, Hogi hanya berusaha melindungi istrinya yang menjadi korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta.

“Dalam pengejaran itu, para pelaku menabrak tembok dan meninggal dunia. Namun, justru Pak Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Habiburokhman, Minggu (25/1).

Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur soal kelalaian dan tindakan yang membahayakan nyawa hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara.

Habiburokhman menilai penetapan tersangka terhadap Hogi tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menekankan bahwa dalam situasi seperti ini, pembelaan diri seharusnya menjadi pertimbangan utama.

“Kalaupun secara hukum ada pelanggaran, tapi sangat tidak adil jika seseorang yang membela istrinya justru harus dihukum,” tegasnya.

Komisi III DPR berencana menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan menghadirkan Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta Hogi dan kuasa hukumnya. Tujuannya adalah menggali informasi lebih dalam dan memastikan proses hukum berjalan adil.

Kasus ini bermula dari insiden pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Hogi mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya. Dalam pengejaran itu, motor pelaku menabrak tembok dan keduanya tewas. Meski tidak ditahan, Hogi kini berstatus tersangka dan kasusnya telah masuk tahap II di Kejaksaan.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang dikriminalisasi saat membela diri atau keluarganya dari kejahatan,” pungkas Habiburokhman.

Pos terkait