DPR Siapkan RUU Pekerja GIG, Lindungi Ojol hingga Kreator Konten

DPR Siapkan RUU Pekerja GIG, Lindungi Ojol hingga Kreator Konten

Fajarasia.id  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG A22 yang ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja di sektor ekonomi digital berbasis platform.

Inisiatif ini digagas oleh legislator Fraksi PKB sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi tonggak baru dalam melindungi pekerja gig seperti pengemudi ojek online, kurir makanan, youtuber, penulis konten, hingga freelancer kreatif yang selama ini berada dalam posisi lemah di hadapan perusahaan penyedia kerja.

“RUU ini hadir untuk menutup kekosongan hukum. Pekerja gig harus mendapat perlindungan setara dengan pekerja formal, tanpa menghilangkan fleksibilitas yang menjadi ciri khas sektor ini,” ujar Huda di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Pekerja gig adalah individu yang bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek atau tugas jangka pendek, biasanya melalui platform digital. Mereka tidak terikat jam kerja tetap maupun kontrak formal seperti pegawai kantoran.

Huda menjelaskan bahwa RUU ini memiliki tiga fokus utama:

Menjamin hak dasar pekerja tanpa menghilangkan fleksibilitas.

Memberikan kompensasi minimum serta akses jaminan sosial.

Meningkatkan integritas dan profesionalitas pekerja demi keselamatan publik.

RUU yang terdiri atas 105 pasal ini juga mewajibkan platform digital untuk transparan dalam penggunaan algoritma, memastikan keadilan prosedural, serta ikut menanggung risiko sosial dan operasional.

“Selama ini perusahaan digital menikmati keuntungan dari ketiadaan regulasi. Negara harus hadir untuk memastikan pekerja tidak dirugikan,” tegas Huda.

RUU ini diharapkan memberi kepastian penghasilan minimum bagi pengemudi berbasis aplikasi, dengan perhitungan yang mempertimbangkan biaya operasional dan inflasi. Selain itu, pekerja akan mendapat perlindungan prosedural terhadap pemutusan kemitraan sepihak.

Bagi perusahaan aplikator, regulasi ini akan mengubah struktur biaya dan risiko secara fundamental. Tarif nantinya akan ditentukan melalui mekanisme konsultatif di Dewan Konsultasi.

Huda menekankan bahwa penyusunan RUU Pekerja GIG A22 membutuhkan dukungan lintas fraksi dan kolaborasi dengan Badan Legislasi serta pimpinan DPR.

“Tujuan utama bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan membangun ekosistem pekerja gig yang sehat, melindungi pekerja, dan memberi kepastian bagi pemberi kerja,” pungkasnya.****

Pos terkait