DPR : RUU P2SK Jadi Benteng Stabilitas Ekonomi

DPR : RUU P2SK Jadi Benteng Stabilitas Ekonomi

Fajarasia.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan urgensi Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sebagai instrumen vital untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Menurut Andreas, RUU P2SK dirancang untuk memperkuat arsitektur sektor keuangan domestik sehingga mampu menghadapi tekanan geopolitik dan menjaga pertumbuhan ekonomi. “Tujuan utamanya adalah memperkuat fondasi keuangan agar guncangan eksternal tidak terlalu berdampak besar,” ujarnya.

Ia menyoroti tiga isu utama dalam pengelolaan keuangan negara: disiplin anggaran dengan menjaga defisit APBN maksimal 3 persen terhadap PDB, memastikan belanja negara bersifat produktif, serta menjaga batas tegas antara kebijakan fiskal dan moneter agar independensi Bank Indonesia tetap terjaga.

RUU P2SK juga diharapkan mendorong pendalaman pasar keuangan (financial market deepening) sehingga Indonesia memiliki ekosistem keuangan yang lebih tangguh. “Jika pasar keuangan kita kuat, sentimen negatif dari luar negeri tidak akan terlalu memengaruhi ekonomi nasional,” tandas Andreas.****

Pos terkait