Fajarasia.id – Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini menjadi perhatian serius DPR RI. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) menilai, di balik inovasi AI terdapat persoalan geopolitik dan ekonomi global yang berpotensi menempatkan Indonesia hanya sebagai pengguna, bukan pemain utama.
Hal ini disampaikan dalam kunjungan strategis BKSAP DPR RI ke Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025). Kegiatan tersebut bukan sekadar forum akademik, melainkan langkah nyata parlemen menelaah dampak AI terhadap kedaulatan digital, etika, serta keadilan sosial.
Wakil Ketua BKSAP DPR, Ravindra Airlangga, menegaskan bahwa AI berdiri di atas infrastruktur fisik global yang kompleks, mulai dari energi, pusat data, semikonduktor, hingga mineral langka yang sebagian besar dikuasai negara maju. “Jika tidak diantisipasi, dominasi ini akan membuat negara berkembang seperti Indonesia hanya menjadi konsumen teknologi,” ujarnya.
Selain itu, Ravindra menyoroti bahaya bias algoritmik yang lahir dari data tidak netral. Ia mencontohkan kasus diskriminasi dalam sistem rekrutmen berbasis AI di luar negeri yang menolak pelamar perempuan karena dianggap berisiko cuti melahirkan. “Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan refleksi bagaimana nilai manusia bisa terdistorsi oleh mesin,” tegasnya.
Risiko dan Tantangan AI
Dalam laporan resminya, BKSAP menyebut AI memiliki potensi besar untuk mendorong efisiensi birokrasi dan pertumbuhan ekonomi digital. Namun, risiko yang mengiringi juga tidak kecil, mulai dari kebocoran data pribadi, penyalahgunaan deepfake, hingga ancaman senjata otonom tanpa kendali manusia.
“Teknologi baru seperti AI bisa memperkuat kesejahteraan, tapi juga mengancam hak asasi manusia jika tidak diatur dengan bijak,” tulis laporan tersebut.
Pembentukan Panja AI
Untuk menjawab tantangan tersebut, DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) AI yang melibatkan berbagai komisi terkait. Panja ini akan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang kecerdasan buatan.
Langkah ini diharapkan memperkuat kerangka hukum yang sudah ada, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU Keamanan Siber. Selain itu, BKSAP mendorong diplomasi teknologi di forum internasional seperti Inter-Parliamentary Union (IPU) dan Committee of the Future PBB, agar Indonesia tidak sekadar mengikuti arus, tetapi turut menentukan arah perkembangan global.
Momentum Kedaulatan Digital
Kunjungan BKSAP ke UIII menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara parlemen dan dunia akademik. Diskusi yang berlangsung menegaskan bahwa AI bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut politik kekuasaan, nilai kemanusiaan, dan kemandirian bangsa.
“Indonesia kini dihadapkan pada pilihan besar: tetap menjadi penonton di panggung revolusi AI, atau bangkit sebagai pemain yang berdaulat,” pungkas Ravindra.****




