Fajarasia.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diminta meningkatkan pengawasan distribusi BBM di daerah 3T. Tujuannya agar penyaluran BBM di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar itu tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Demikian dikatakan anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, Senin (26/2/2024). Menurut dia, ini sesuai revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6/2015 tentang penyaluran BBM dan jenis bahan bakar tertentu.
“Saya berharap agar kemudahan distribusi BBM bersubsidi ini tidak disimpangkan,” ujarnya. Mulyanto meminta revisi peraturan BPH Migas dapat mempermudah masyarakat di daerah 3T mendapatkan BBM.
Menurut dia, revisi peraturan tersebut sudah cukup baik terkait penyalur BBM bersubsidi di daerah 3T. “Namun, implementasinya tetap perlu mendapat pembinaan dan pengawasan dari BPH Migas,” katanya.
Sebelumnya BPH Migas mervisi Peraturan BPH Migas Nomor 6/2015. Di antaranya terkait definisi subpenyalur, prosedur penunjukkan dan penetapannya, serta format pembinaan dan pengawasan.****





