DPR Dorong Aturan THR Pekerja Kemitraan

DPR Dorong Aturan THR Pekerja Kemitraan

Fajarasia.id  – Komisi IX DPR RI menyoroti belum adanya regulasi jelas terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dengan sistem kemitraan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menegaskan, pola kerja berbasis kemitraan yang terus berkembang di berbagai sektor membutuhkan payung hukum tersendiri.

“Memang belum ada aturan terperinci untuk pemberian THR kepada sistem kerja kemitraan ini. Mungkin bukan dalam bentuk THR, melainkan bonus hari raya. Ini perlu payung hukum tersendiri dan akan kita dorong,” ujar politikus Gerindra itu.

Putih Sari menekankan, regulasi harus dirumuskan hati-hati agar mampu memberikan perlindungan tanpa mengabaikan karakter hubungan kemitraan. Komisi IX, lanjutnya, akan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kajian mendalam serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Ia juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir regulasi ketenagakerjaan, sehingga menjadi momentum bagi DPR untuk menata ulang kerangka hukum secara komprehensif. “Kita tidak lagi merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi mungkin akan membuat satu produk undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan,” tegasnya.

Isu THR pekerja kemitraan mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggaransi pengemudi ojek online dan kurir paket akan menerima THR dari perusahaan transportasi online. Namun, mekanisme perhitungan dan kepastian regulasi masih menunggu tindak lanjut pemerintah.

Pos terkait