Fajarasia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, usai disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sejak Maret 2023, hingga kini belum ada perkembangannya.
“Sudah satu setengah tahun belum ada update dari DPR. Padahal ini adalah prioritas nasional dalam bidang legislasi,” ujar Anis, Minggu (21/7/2024).
Menurutnya, pekerja rumah tangga (PRT) berada dalam posisi yang rentan karena bekerja di wilayah yang sulit diawasi. Sementara di Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait PRT, kecuali peraturan menteri yang tidak cukup kuat memberikan perlindungan.
“PRT bekerja di rumah tangga tanpa standar yang jelas. Sehingga mereka berpotensi mengalami pelanggaran hak asasi manusia,” kata Anis, mengungkapkan.
Anis berharap, dengan adanya undang-undang ini, maka hak-hak PRT seperti upah layak dan jam kerja yang adil dapat lebih terjamin. Selain itu, undang-undang ini juga bisa memperkuat posisi Indonesia dalam melindungi PRT di luar negeri.
Komnas HAM, bersama dengan Komnas Perempuan, KPI, dan Komisi Nasional Disabilitas, telah mengingatkan DPR tentang pentingnya pengesahan RUU PPRT ini. “Masa sidang terakhir sampai September ini adalah kesempatan terakhir mereka untuk membahas RUU ini,” ucapnya.
Dia memastikan, Komnas HAM akan terus melobi baik pemerintah maupun DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU ini. “Kami berharap Agustus nanti, RUU ini bisa disahkan sebagai hadiah kemerdekaan bagi PRT yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.****





