DPR berhak menentukan posisinya dalam proses penciptaan lapangan kerja

DPR berhak menentukan posisinya dalam proses penciptaan lapangan kerja

Fajarasia.id – Alih-alih Undang-Undang Pemerintah (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, kontroversi tentang penciptaan lapangan kerja (Ciptaker) masih menjadi perdebatan di masyarakat. Karena peraturan tersebut penting karena mempengaruhi banyak hal di masyarakat, yaitu yang mempengaruhi kelas pekerja.

Menurut Charles Honoris, Wakil Presiden Komisi IX DPR RI, DPR hanya berhak menyatakan sikapnya terhadap keberadaan Perppu Ciptaker. “Kalau kita bicara Perpu, DPR tidak boleh benar-benar membahasnya. Kita hanya bisa menolak atau menerima,” kata Carlos, Kamis (12/1/2023) . Saat ini, beberapa pihak telah mengajukan gugatan terhadap Perppu Ciptaker di MK. Surat permohonan yang diterima MK pada 5 Januari 2022 menyebutkan para pemohon mengalami kerugian berupa ketidakpastian hukum setelah Perpuo diterbitkan.

Namun, Perppu Ciptaker disebut tetap berlaku dan mengikat setelah pemerintah mengumumkannya ke publik. Karena itu, keputusan saat ini ada di tangan DPR. Jika disetujui DPR, Perppu Ciptaker akan menjadi undang-undang. Namun, jika DPR menolak, Perppu Presiden Joko Widodo harus dibatalkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022) menandatangani UU Cipta Kerja menggantikan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan syarat conditional inkonstitusional pada November 2021 , Resolusi. No. 91/ PUU- Menurut XVIII/2020.

Mahkamah Konstitusi Federal menemukan bahwa dengan metode penggabungan atau undang-undang kolektif dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut harus menjadi undang-undang baru atau peninjauan kembali. Pengadilan juga menemukan bahwa UU Cipta Kerja, meskipun bertemu dengan beberapa pihak, tidak memperhatikan prinsip transparansi ketika dirancang. Namun, pertemuan itu tidak dianggap sebagai masalah hukum.

Pengadilan juga menilai RUU Cipta Kerja belum tersedia untuk umum. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat kecuali diubah dalam waktu dua tahun sejak diundangkan. Jika tidak ada perubahan dalam waktu dua tahun, maka UU Cipta Kerja secara otomatis dinyatakan inkonstitusional permanen dan inkonstitusional bersyarat.****

Pos terkait