DPR Bentuk Tim Perumus Revisi Undang-Undang Hak Cipta

DPR Bentuk Tim Perumus Revisi Undang-Undang Hak Cipta

Fajarasia.id – Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menyebut pihaknya akan membentuk Tim Perumus Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Menurutnya, pembentukan tim tersebut untuk mempercepat pembahasan RUU Hak Cipta yang memiliki urgensi guna memberikan kepastian hukum.

“Kita minta perwakilan, dari VISI nanti Boril kasih nama tiga orang siapa yang akan ikut. Rapat secara intensif di sini, mas Piyu juga, begitu juga dengan AKSI,” kata Willy di gedung DPR, pada Rabu (27/8/2025).

Willy menyatakan, Rapat Tim Perumus akan melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Serta, juga mengundang Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Rapat Tim Perumus juga akan dihadiri oleh Waketum VISI Ariel Noah, Ketua AKSI Piyu Padi. Kemudian, juga akan dihadiri oleh Komisioner LMKN Marcell Siahaan.

“Ini tim perumus aja, LMKN nanti, tiga cukup Marcell ya. Itu VISI tiga orang, AKSI tiga orang, LMKN tiga orang,” ucapnya.

Adapun sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi XIII DPR menindaklanjuti polemik royalti lagu. Ia meminta agar Visi dan Ketua AKSI masuk dalam Tim Perumus Revisi Undang-Undang Hak Cipta.****

Pos terkait