Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa seorang pihak swasta, DM, Senin (6/2/2023). Ia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NHD.
DM tiba di gedung KPK pada pukul 09.00 WIB dan rampung pada pukul 14.11 WIB. Namun, ia tidak mau berbicara soal hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap dirinya.
Ia memilih bungkam ketika dikonfirmasi wartawan soal aliran uang bersama dengan ajudan yang mengawalnya. Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kehadiran DM digedung KPK sebagai saksi dalam kasus TPPU.
“Saksi DM hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Ali. Namun, Ali belum bisa memerinci materi pertanyaan penyidik ke DM.
KPK bakal memberikan informasi lanjutan setelah pemeriksaan rampung. “Kami akan sampaikan perkembangannya,” ucap Ali.
Diketahui, pemanggilan ini merupakan panggilan keempat untuk DM. KPK enggan melakukan penjemputan paksa setelah mengetahui alamat rumahnya yang pasti setelah berkoordinasi dengan Polres Serang.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat NHD. Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Kali ini, NHD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima NHD kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, ES.
Penerapan pasal pencucian uang dilakukan KPK, lantaran penyidik menemukan adanya penyamaran aset dari tindak pidana korupsi tersebut. Namun demikian, KPK belum mau membeberkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.****





