Fajarasia.id – Benyamin Hengky Ndapamerang divonis selama empat (4) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang. Putusan selama empat (4) tahun penjara setelah terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Benyamin Hengky Ndapamerang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Herry Franklin, S. H, M. H kepada wartawan Rabu 15 Februari 2023 menegaskan terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang divonis selama empat (4) tahun penjara.
Dijelaskan Herry, dalam putusan itu majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menegaskan tetdakwa Ir. Benyamin Hendrik Ndapamerang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf e Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdkwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tegas Jaksa Herry.
Ditambahkan Herry, usai menerima putusan tersebut Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 19/PID-SUS-TPK/2022/PT Kpg tanggal 2 Februari 2023.
“Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) atas nama Terpidana Ir. Benyamin Hendrik Ndapamerang,” ujar Herry.(rey)





