Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdar Kemenhub) menyatakan, telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi Angkutan Lebaran 2023. Kebijakan tersebut, termaktub dalam Keputusan Bersama Kemenhub dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.
“Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah menandatangani Keputusan Bersama. Yaitu, Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
“Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta Penyeberangan. Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” ujar Hendro.
Hendro mengatakan, Keputusan Bersama tersebut, guna mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas Jalan Nasional. “Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan,” kata Hendro.
Sebab, kata dia, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan dan juga penyeberangan. “Pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah dan terdapat tujuh peraturan pengaturan lalu lintas,” kata Hendro.
Itu, kata dia, dilakukan pada ruas Jalan Nasional. Yaitu, melalui:
a.Pembatasan operasional angkutan barang;
b.Sistem satu arah (one way);
c.Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);
d.Sistem ganjil – genap;
e.Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; dan
f.Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.***





