Ditjen Imigrasi Tangkap Belasan Perempuan Vietnam Dijadikan PSK

Ditjen Imigrasi Tangkap Belasan Perempuan Vietnam Dijadikan PSK

Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 perempuan WNA asal Vietnam diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara. Belasan WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan bertujuan wisata.

“Tetapi mereka justru bekerja menjadi PSK dan berkedok sebagai ladies companion (LC). Perbuatan belasan warga negara Vietnam ini telah melanggar Pasal 122 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes Pol Yuldi Yusman dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Akibat perbuatannya, kata Yuldi, belasan WNA Vietnam ini akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Selain itu, Yuldi mengatakan belasan WNA Vietnam itu akan dimasukkan ke daftar penangkalan selama dua tahun.

“Ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Kemudian, pihak imigrasi melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan,” ucap Yuldi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Yuldi menyampaikan petugas Imigrasi melakukan penindakan di tempat kejadian perkara pada Kamis (12/12/2024). Berdasarkan penindakan, Ditjen Imigrasi menemukan ada 12 orang warga Vietnam yang menjadi PSK.

“Adapun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara sebesar Rp5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan,” ucap Yuldi.***

Pos terkait