Dirut dan Komisaris  Dana Syariah Indonesia Dicekal, Bareskrim Telusuri Aset

Dirut dan Komisaris  Dana Syariah Indonesia Dicekal, Bareskrim Telusuri Aset

Fajarasia.id  – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiganya kini dicegah ke luar negeri untuk memudahkan proses hukum.

Tiga tersangka tersebut adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, MY selaku eks Direktur PT DSI yang juga menjabat Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta RL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/2). Mereka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan, hingga penipuan melalui media elektronik sepanjang periode 2018–2025.

Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif. “Tim penyidik terus mengoptimalkan upaya asset tracing dengan metode follow the money untuk mengidentifikasi harta yang disembunyikan dan mengamankannya demi pemulihan kerugian para korban,” tegas Ade Safri.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru, UU ITE, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman (lender). Modus yang digunakan adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Pos terkait