Fajarasia.id – Polda Metro Jaya menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi konser grup K-Pop TWICE yang digelar di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang mereka investasikan untuk penyelenggaraan konser tersebut. Laporan resmi dilayangkan ke kepolisian pada 10 Januari 2025 melalui LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak terlapor. Somasi terkait pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan juga tidak direspons.
“Kerugian yang dialami klien kami mencapai puluhan miliar rupiah. Kami mengapresiasi langkah cepat dari penyidik dalam menangani perkara ini,” ujar Aldi.
Melani resmi ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 dan langsung ditahan oleh aparat kepolisian. Ia diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Aldi menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal secara aktif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan opini yang dapat menyesatkan publik, serta menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami berharap penanganan kasus ini berjalan profesional dan transparan, demi keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” tutupnya.****





