Fajarasia.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengusulkan agar sekitar 630.000 guru madrasah yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mengajar di sekolah asal mereka. Menurut Dini, kebijakan ini harus menjadi bentuk keberpihakan nyata negara kepada para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Bagi saya, isu 630.000 guru madrasah bukan sekadar data. Di balik itu ada pengabdian puluhan tahun yang tidak boleh dibalas dengan ketidakpastian,” ujar Dini.
Politikus Nasdem itu menegaskan, Komisi VIII mendukung penuh rencana pembukaan akses PPPK bagi guru madrasah swasta, selama regulasi yang disiapkan bersifat adil dan tidak diskriminatif. Ia juga meminta agar guru yang lulus PPPK tetap ditempatkan di madrasah asal, serta menyoroti tunggakan tunjangan profesi pendidik tahun 2018–2019 yang belum dibayarkan.
Dini menekankan, DPR mendorong percepatan koordinasi lintas kementerian terkait regulasi PPPK dan penyelesaian persoalan teknis di daerah, termasuk pembayaran tunjangan. “Hak guru tidak boleh hilang karena persoalan administrasi. Negara tidak boleh kalah ingat dari gurunya sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan pengangkatan 630.000 guru madrasah swasta menjadi PPPK. Usulan ini muncul setelah Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia menyampaikan keluhan bahwa guru madrasah swasta belum memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK karena belum adanya regulasi yang mengatur.




