Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirkeu PT Telkom, Harry Mozarta Zen. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
“Sejumlah saksi akan diperiksa terkait dugaan pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Nama lainnya yang akan dilakukan pemeriksaan yakni:
1. Principal Expert Bagian Oil and Gas di Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom periode 2018-2021, Dwi Doso Warso,
2. Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) tahun 2017-2019, Dian Rachmawan,
3. Komisaris PT SMARTWEB Indonesia Kreasi, Johannes Filandow,
4. Executive Account Manager PT Telkom 2018, Irma Dilarama.
5. VP Treasury Collection & Tax PT PINS Indonesia Tahun 2020-2024, Tasmin,
6. VP Legal and Compliance PT Sigma Cipta Caraka, Kurniawan.
KPK mengungkap bahwa pengadaan tersebut dikerjakan oleh Telkom dan Pertamina. Telkom disebut menyediakan infrastruktur dan solusi digital untuk mendukung program digitalisasi SPBU Pertamina.
Termasuk sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran, serta pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi. Proses digitalisasi terjadi saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick respons (QR) bagi pelanggan bersubsidi.
Diduga terjadi penyimpangan dengan modus penggelembungan nilai atas setiap bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan. “Itu ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (25/5/2025).
KPK masih menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina dengan PT Telkom. KPK menjelaskan penyidik masih mempelajari modus korupsi dalam kasus ini.****





