Fajarasia.id – Kepala Unit (Kanit) Intel Polsek Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka DN mengaku dirinya tidak bisa memberikan keterangan apapun atas laporan Rince Misa ke Polda NTT. Menurutnya, terkait dengan laporan terhadap dirinya oleh Rince Misa di Polda NTT sebaiknya menghubungi langsung Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS).
“Mohon maaf pak saya tidak bisa beri keterangan apapun dan kalau bisa langsung klarifikasi dengan pimpinan,” kata Kanit Intel Polsek Kie, Polres TTS, Bripka DN, Senin 20 Februari 2023.
“Silakan tanya langsung ke pimpinan yakni Kapolres, saya tidak bisa beri keterangan apapun,” ujarnya.
Kanit Intel Polsek Kie, Bripka DN dilaporkan ke Mapolda NTT oleh Rince Misa terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka DN kepada Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni. Akibat peristiwa itu, korban selaku Kepala Desa Kie, Yeremias Nomleni mengalami luka robek akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka DN.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yeremias Nomleni menduga bahwa dirinya dipukul menggunakan senjata laras panjang milik polisi.
Yeremias Nomleni mengaku bahwa dirinya dipukul menggunakan senjata laras panjang oleh Kanit Intel Polsek Kie, Bripka DN.
“Saya berani pastikan bahwa yang pukul saya itu Kanit Intel Polsek Kie, Bripka DN. Saya menduga kalau saya dipukul pakai senjata laras panjang,” kata Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni.
Menurut korban, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka DN, dirinya mengalami luka robek di bagian kepala dan akibat peristiwa itu dirinya tidak bisa menjakankan tugasnya sebagai Kepala Desa Oinlasi selama 10 hari hingga saat ini.
Dijelaskan korban, awal kejadian itu sekitar pukul 18 : 30 wita, ketika dirinya bersama Mety Pinis, Sth bersama beberapa umat lainnya membicarakan masalah kepindahan barang milik pendeta.
Saat itu, lanjutnya, tiba – tiba Bripka DN bersama sejumlah anggota polisi lainnya baik dari Polsek Kie dan Polsek Amanatun Selatan memasuki rumah saat dirinya bersama sejumlah warga membicarakan kepindahan pendeta.
Saat sedang membicarakan masalah itu, kata dia, dirinya hendak keluar sambil meminta ijin kepada aparat setempat. Namun, saat berada diluar rumah dirinya diapit oleh salah satu anggota yang diketahui bernama PS dan Bripka DN.
“Waktu saya diapit oleh polisi yang bernama PS dan Bripka DN, tiba saya langsung dipukul menggunakan senjata laras panjang yang membuat saya terjatuh ke tanah,” ungkap korban, Yeremias Nomleni.
Ditambahkan Kades, sesuai jadwalnya, dirinya akan diperiksa oleh pihak Propam Polda NTT pada Jumat 24 Februari 2023 di Oinlasi, Kabupaten TTS.
Selain dirinya, kata dia, saksi mata lainnya yakni Benyamin Nomleni dan Yohana (ibu korban) melihat secara langsung, Bripka DN memukul dirinya hingga terjatuh ke tanah dengan bersimbah darah.
“Saya berani pastikan jika Kanit Intel Polsek Kie, Bripka DN yang memukul saya. Setelah pukul dan saya jatuh ditinggalkan begitu saja di tanah dan ada saksi yang lihat. Saksi itu Benyamin Nomleni dan Yohana ibu saya sendiri,” tutup korban, Yeremias Nomleni.(rey)




