Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mencurigai atas pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Desmond mengatakan pencopotan tersebut menimbulkan banyak spekulasi. Sebab, pencopotannya jauh dari masa jabatan dan tanpa ada keterangan dari Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kan yang menjadi soal adalah seharusnya waktu berakhirnya Pak Endar ini kan kapan? Kalau diberhentikan tidak sesuai waktunya kan berdampak pada hal-hal yang membuat jadi pertanyaan,” ujar Desmond saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).
Desmond menegaskan pimpinan KPK harus memberi penjelasan yang logis terkait alasan pencopotan Brigjen Endar. Desmond menilai tidak adanya alasan jelas membuat banyak pihak berasumsi terkait hal ini.
“Apakah Pak Endar ini memang tidak cocok lagi di sana, atau pimpinan KPK-nya yang merasa dirugikan, sehingga menolak. Nah untuk ini seharusnya ya tidak diperlakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.
“Memang hak pemberhentian itu bisa saja dilakukan oleh pimpinan KPK, tapi kan harus ada alasan yang logis. Nah sejauh ini alasan logisnya kan belum jelas. Akhirnya asumsi terus yang keluar,” lanjut Desmond.
Dia mememinta KPK mencopot Brigjen Endar dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu hal yang perlu diperhatikan, menurut Desmond, terkait masa tugas polisi di KPK.
“Seharusnya itu kan ada mekanisme berapa lama polisi ditugaskan sebagai direktur penyelidikan itu. Kalau tidak ada penjelasan, belum waktunya diminta pindah, atau tidak dipakai lagi di situ, kan ada persoalan besar. Seperti hari ini yang akhirnya menduga-duga,” ungkapnya.***




