Fajarasia.id – Sekertaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar irit bicara usai rampung diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR. “Tanya penyidik,” kata Ian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2024).
Terlihat Indra Iskandar Usai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.27 WIB. Ia datang di Gedung KPK ditemani satu ajudannya.
Selain Indra, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati. Serta delapan PNS setjen DPR RI juga diperiksa dalam kasus ini.
Yaitu, Erni Lupi Ratih Puspasari, Firmansyah Adiputra, Moh Indra Bayu, Masdar, Mohamad Iqbal. Kemudian Muhammad Yus Iqbal. Serta, Rudi Rochmansyah, dan Satyanto Priambodo.
KPK telah melakukan pencegahan terhadap tujuh orang dalam kasus dugaan korupsi di sekertariat DPR-RI. Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah, ketika para saksi dipanggil penyidik.
“Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).
Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan selama enam bulan lamanya. Namun, Ali tak menjelaskan identitas para pihak yang di cegah dalam kasus ini.
“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” katanya.
KPK mengungkapkan, kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kasus dugaan korupsi itu saat ini sedang diusut KPK dan sudah naik ke tahap penyidikan.****





