Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT

Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT

Fajarasia.id – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya terkait pasal-pasal yang memberatkan ekosistem industri hasil tembakau (IHT). Menurutnya, meski aturan PP Nomor 24/2024 itu menyasar produsen, tetapi ada efek domino yang bergulir sampai ke petani. Ini bisa terjadi karena industri tembakau seperti rantai Panjang mulai dari petani, pekerja pabrik, distribusi hingga pedagang kecil.

“Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun PP 28/2024 menyasar pada produsen, tapi dampaknya bergulir hingga petani karena industri tembakau sifatnya berantai mulai dari hulu (petani), pekerja pabrik, industri, distribusi dan banyak yang terlibat di dalamnya,” kata Daniel dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

PP No. 28 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 26 Juli 2024, dan mencakup berbagai aspek penting dalam sistem kesehatan nasional.

Dalam PP 28/2024, diatur berbagai aspek terkait tembakau seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan pelarangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Adapun Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor industri yang mencakup seluruh proses produksi, pengolahan, dan distribusi produk berbasis tembakau di Indonesia. Industri ini memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, terutama melalui kontribusi cukai, penyerapan tenaga kerja, dan pengembangan komoditas lokal.

Maka dari itu, Politisi Fraksi PKB ini menyatakan, jika aturan PP 28/2024 tidak mempertimbangkan dampak turunannya, maka keberlangsungan industri tembakau dapat terancam. Padahal sektor ini jadi penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar melalui cukai, mencapai Rp 230 triliun di tahun 2024.

“Sebab itu perlu adanya revisi PP 28/2024, terutama pasal-pasal yang memberatkan industri tembakau karena berdampak secara simultan mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, angkutan distribusi, banyak lagi yang terlibat karena IHT sifatnya padat karya,” katanya.

Daniel juga meminta pemerintah menderegulasi PP 28/2024 dengan mencabut aturan yang menghambat sektor IHT. Deregulasi yang dia maksud yakni proses pengurangan atau penghapusan peraturan pemerintah dalam suatu sektor ekonomi atau industri. Hal itu guna mendorong efisiensi, inovasi, dan persaingan dengan memberi lebih banyak kebebasan kepada pelaku usaha.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), lebih dari 300.000 petani lokal bergantung pada IHT. Fakta ini, kata Daniel, semestinya pemerintah sadar betapa pentingnya peran negara dalam menjaga dan melindungi petani agar tidak kehilangan mata pencarian utama mereka.

Diketahui, PP No. 28 Tahun 2024 mengatur secara rinci mengenai:

· Penyelenggaraan upaya kesehatan

· Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan

· Fasilitas pelayanan kesehatan

· Kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan

· Sistem informasi kesehatan

· Penyelenggaraan teknologi kesehatan

· Penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah

· Pendanaan kesehatan

· Partisipasi masyarakat

· Pembinaan dan pengawasan

 

PP ini diketahui juga memuat pasal-pasal yang mengatur produk hasil tembakau. Kehadiran pasal tersebut belakangan memicu penolakan dari beberapa daerah penghasil tembakau seperti Klaten dan Temanggung.***

Pos terkait