Fajarasia.id – KPK terus mendalami kasus penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga Antirasuah sendiri menegaskan akan mendalami penerimaan dana CSR BI-OJK oleh anggota DPR lainnya.
Hal itu dikatakan oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep, sesuai keterangan salah satu tersangka kasus ini, yaitu Satori. “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori) sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip, Jumat (8/8/2025).
Asep menegaskan, pihaknya akan mendalami keterangan yang disampaikan ST jika terdapat legislator lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, KPK akan mencari tahu siapa-siapa saja mereka yang menerima aliran dana bantuan sosial tersebut.
“Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST, siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” kata Asep. Selain mendalami dari Anggota DPR RI, KPK juga akan mendalami keterangan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Kemudian juga kami concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK. Sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada Komisi XI ini,” kata Asep.
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan dua legislator sebagai tersangka penggunaan dana PSBI dan PJK 2020-2023. Mereka, HG dan ST anggota DPR Komisi XI 2019-2024 disangkakan pasal dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Yaitu: HG (Heri Gunawan), dan ST (Satori), selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 – 2024,” kata Ase dikantornya, Kamis (7/8/2025).
Asep mengatakan, para tersangka diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi melalui yayasan-yayasannya. Namun, menurut Asep para tersangka dana yang didapatkan dari mitra Komisi XI tidak digunakan semestinya.
“Pada tahun 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” kata Asep.
KPK mengungkap bahwa HG menerima uang dari kasus ini Rp 15,86 Miliar, sedangkan, ST menerima Rp 12,52 Miliar. Selanjutnya, Asep mengatakan Heri Gunawan dan Satori menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya.
Para Tersangka disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.****




