Fajarasia.id — Seorang Kepala SPPG di Kabupaten Lampung Timur, berinisial DD (29), ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus penculikan dan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar berusia sembilan tahun.
Dilansir dari laporan kepolisian, DD yang merupakan warga Kecamatan Purbolinggo ditangkap tim resmob Polsek Purbolinggo di parkiran sebuah minimarket pada Selasa (3/3) sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi dan korban.
Kapolsek Purbolinggo, AKP Irwan Susanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, DD kami tangkap atas kasus penculikan dan pencabulan terhadap korban siswi SD berusia 9 tahun. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan telah mengakui perbuatannya,” ujarnya kepada wartawan.
Peristiwa penculikan dan pencabulan itu diketahui terjadi pada 30 Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat ini, tersangka DD telah ditahan di Mapolsek Purbolinggo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual demi melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan..***




