Calon Dewas KPK Mirwazi Soroti Putusan MK

Calon Dewas KPK Mirwazi Soroti Putusan MK

Fajarasia.id – Cadewas KPK Mirwazi menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021. Putusan tersebut, dinilainya sangat mengurangi fungsi Dewas KPK di lembanga antirasuah.

“Dewas KPK tidak lagi berwenang untuk memberi atau menolak izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Ini yang sangat kita sayangkan,” kata Mirwazi saat menjalani fit and proper test capim-cadewas KPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Mirwazi mengatakan, pelanggaran sering terjadi di kalangan pegawai penyelidikan KPK. Terutama, menurutnya, terkait persoalan penyadapan kepada tersangka korupsi.

“Ini penyidik biasa melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini. Oleh karena itu, kami akan melakukan pengawasan melekat,” ucapnya.

Kemudian, ia menjelaskan, penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan apalagi ugal-ugalan. Putusan MK tersebut bisa menjadi celah bagi penyidik untuk melakukan pelanggaran.

“Pecabutan kewenangan izin tersebut membuat Dewas KPK kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Penyidik bisa saja melakukan penggeledahan sesuka hatinya,” ujarnya.****

Pos terkait