Buruh di Cikande Perkosa Anak 13 Tahun, Usai Dicekoki Miras

Buruh di Cikande Perkosa Anak 13 Tahun, Usai Dicekoki Miras

Fajarasia.id – Kepolisian Resor Serang menangkap seorang buruh pabrik berinisial MI (20), warga Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang, atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga mencekoki korban yang berusia 13 tahun dengan minuman keras sebelum melakukan aksi bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan peristiwa terjadi pada 2 Februari 2026. Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan, menjemputnya pada malam hari, lalu membawa ke sebuah kos di Desa Tambak, Cikande. Di lokasi, MI menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya.

“Setelah korban dalam kondisi setengah sadar, tersangka memanfaatkan situasi untuk melakukan tindak pidana pemerkosaan,” ungkap Andi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga, yang langsung melaporkannya ke Satreskrim Polres Serang. Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Kawasan Industri Modern Cikande pada 4 Februari 2026.

Saat ini tersangka ditahan di rutan Polres Serang dan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai bentuk perlindungan hukum bagi generasi muda.

Pos terkait