Buron Interpol, Riza Chalid Kembali Terseret Kasus Petral

Buron Interpol, Riza Chalid Kembali Terseret Kasus Petral

Fajarasia.id – Nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung RI menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral periode 2008–2015. Riza yang dikenal sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan kini berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, menyebut Riza Chalid sudah lama berstatus DPO. Penetapan terbaru ini menambah panjang daftar kasus yang menyeretnya, mulai dari skandal “Papa Minta Saham” bersama Setya Novanto, kasus impor minyak Zatapi pada 2010, hingga perkara tata kelola minyak Pertamina pada 2025 dengan kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun.

Dalam kasus Petral, Riza diduga ikut mengatur kebocoran informasi tender minyak mentah dan produk kilang melalui jaringan internal Pertamina Energy Services (PES). Ia disebut melakukan intervensi dan pengkondisian harga sehingga pengadaan menjadi tidak kompetitif dan merugikan negara.

Selain Riza, enam tersangka lain turut ditetapkan, termasuk pejabat Pertamina dan direktur perusahaan yang terafiliasi dengannya. Kejagung kini tengah menghitung total kerugian negara akibat praktik tersebut.

Riza Chalid juga telah masuk dalam red notice Interpol sejak Januari 2026. Namun hingga kini keberadaannya belum terlacak. Aparat penegak hukum menyebut koordinasi internasional terus dilakukan untuk memburu pengusaha yang dikenal licin tersebut.***

Pos terkait