BPJS Kesehatan Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien Darurat

BPJS Kesehatan Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien Darurat

Fajarasia.id  – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 174 ayat (2).

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, menyusul adanya laporan pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif yang ditolak rumah sakit saat membutuhkan layanan cuci darah. “Sebetulnya tidak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien,” tegas Ghufron.

Ia mengungkapkan terdapat 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, jantung, kanker, dan stroke, yang status PBI-nya sempat dinonaktifkan akibat pembaruan data Kementerian Sosial. Namun, proses reaktivasi kepesertaan kini dipastikan lebih mudah dan cepat. Hingga saat ini, 105.508 peserta telah berhasil diaktifkan kembali.

Ghufron meminta manajemen rumah sakit tidak mempersulit pasien, khususnya mereka yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah. Ia menekankan bahwa peserta dapat mengakses layanan melalui PIPP, kantor BPJS, maupun BPJS Satu di setiap rumah sakit.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan bahwa penetapan kepesertaan PBI didasarkan pada desil kesejahteraan, dengan prioritas utama kelompok miskin ekstrem. Ia menyebut sekitar 13,5 juta peserta PBI telah dinonaktifkan pada 2025, sebagian di antaranya melakukan reaktivasi atau berpindah menjadi peserta mandiri seiring membaiknya kondisi ekonomi.

Pos terkait