Fajarasia.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menyoroti lambannya penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Nenek Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Ia menegaskan, kasus yang sudah lama terjadi dan memiliki korban nyata seharusnya tidak lagi berlarut di tahap penyelidikan, melainkan segera didorong hingga ke persidangan.
“Peristiwa ini sudah lama, korbannya jelas ada, tapi statusnya masih lidik atau penyelidikan. Seharusnya sudah meningkat,” ujar Bias Layar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2026).
Legislator Fraksi Golkar itu menekankan bahwa keberadaan Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan harus menjadi motor utama dalam mendorong percepatan penanganan kasus ini. Ia menilai berbagai paparan dari lembaga terkait telah menunjukkan adanya pelanggaran undang-undang yang bersumber dari UUD 1945, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses hukum.
Bias Layar meminta aparat penegak hukum segera membawa perkara ini ke tahap P21 dan persidangan, dengan pengawalan negara agar proses berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan. “Kita boleh mengintervensi dalam arti mengawal proses lidik, penyidikan, penetapan tersangka, sampai ke P21 dan persidangan,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh pihak, mulai dari Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan, harus bertanggung jawab mengawal kasus Nenek Saudah hingga tuntas sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak asasi warganya.





