Fajarasia.id – KPU RI melalui KPU DKI Jakarta bakal menggelar rapat pleno pada Senin (19/8/2024) besok. Rapat tersebut, membahas dan mempertimbangkan paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, Dharma-Kun sejauh ini belum mendapatkan surat keputusan (SK). Yakni, SK yang menetapkan keduanya secara resmi sebagai paslon bisa mendaftar dan bertanding di Pilgub Jakarta 2024.
“Ya tentu hal-hal itu (bisa membatalkan pencalonan) akan kami timbang dan (menjadi) bahan dalam rapat pleno KPU. Nggak bisa berikan kesimpulan dini, tanggal 19 Agustus nanti ya,” kata Dody dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2024).
Dalam persoalan SK tersebut, Dody mengungkapkan, pihaknya akan membahas rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta. Tepatnya, sebelum mengeluarkan SK.
“Kami tentu menunggu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa. Kami akan menimbang, memahami apa yang akan jadi rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta,” ucap Dody.
Sebelumnya diberitakan, paslon Dharma-Kun digadang-gadang berpotensi lolos persyaratan sebagai peserta pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi faktual (verfak) terhadap 826.766 dokumen syarat dukungan.
Diketahui, paslon Dharma dan Kun memiliki 826.766 dokumen syarat dukungan. Bahkan, telah melewati batas minimal 618.998 dukungan.
“Kalau ada rekomendasi yang perlu kita tindaklanjuti, apakah ada cukup banyak masyarakat yang memberikan laporan atau tanggapan. Tentu akan kami perhitungkan, sekalipun secara tahapan sudah lewat ya,” ujar Dody.***





