Fajarasia.id — Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB. Agenda ini digelar menyusul desakan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut sarat dengan ketidakadilan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Minggu (29/3/2026).
Amsal Sitepu dituduh melakukan penggelembungan anggaran atas jasa pembuatan video promosi desa. Tuduhan tersebut menuai sorotan karena pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Sejumlah pihak menilai, pendekatan hukum yang digunakan berpotensi mengabaikan karakteristik industri kreatif yang berbasis pada nilai artistik dan kualitas karya.
Komisi III mengingatkan aparat penegak hukum agar semangat KUHP dan KUHAP baru dijalankan sesuai tujuan menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik. Dalam konteks pemberantasan korupsi, Komisi III menekankan bahwa prioritas utama seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus besar, bukan menjerat pekerja kreatif dengan tuduhan yang dianggap tidak proporsional.
RDPU ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi sekaligus pencarian solusi yang adil. Komisi III menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan proporsionalitas.****




