Fajarasia.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang oleh Pemda Kabupaten Kupang senilai Rp. 6, 5 miliar.
Pasalnya, berkas perkara dengan tersangka Yunias Laiskodat telah dinyatakan lengkap (P – 21) oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.
Dengan dinyatakan lengkap oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Kupang, maka penyidik Tipidsus melakukan pelimpahan atau melakukan tahap II ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, S. H, M. H kepada wartawan, Selasa (19/07/2022) membenarkan adanya P – 21 berkas perkara dengan tersangka Yunias Laiskodat.
Dijelaskan mantan Kajari Kabupaten Lembata ini, dengan dinyatakannya lengkap berkas tersangka Yunias Laiskodat, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Kupang segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
“Berkas tersangka Yunias Laiskodat sudah lengkap (P- 21), sehingga jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Kupang segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” ungkap Mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT ini.
Terkait dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT, kata Ridwan, diketahui bahwa pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh tersangka Yunias Laiskodat negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp. 347. 485. 081.
Ditambahkan Kajari, tersangka merupakan Direktur CV. Triparty Enginering. Yunias Laiskodat telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dana penyertaan modal Pemda Kabupaten Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp. 6, 5 miliar tahun anggaran 2015 – 2016 lalu.(Rey)




