Fajarasia.co – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Sabtu (17/9/2022).
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :
1. Jakarta Pusat: tidak pelayanan
2. Jakarta Utara: tidak pelayanan
3. Jakarta Barat: tidak pelayanan
4. Jakarta Selatan: tidak pelayanan
5. Jakarta Timur: tidak pelayanan
6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Apartement Adyodya Kota Tangerang dan Pasar Anyar Kota Tangerang
7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, dan ITC BSD Serpong
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Pasar Modren Intermoda Mutiara Karawaci kelapa Dua.
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok: Halaman Samsat Depok
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere
Dikutip dari Antara, jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.****





