Belasan Saksi Diperiksa dalam Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya

Belasan Saksi Diperiksa dalam Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya

Fajarasia.co – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya memastikan sebanyak 15 saksi telah diperiksa terkait kasus perundungan anak di Tasikmalaya.

“Kasus ini langsung ditangani Polda Jawa Barat. Seperti kita ketahui, sudah ada 15 saksi yang telah menjalani pemeriksaan,” kata Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, Senin (25/7/2022).

Pemeriksaan saksi itu, lanjutnya, berawal dari pelaporan KPAID lantaran kondisi keluarga korban tidak memungkinkan untuk melaporkannya.

“Keluarga korban tidak melaporkan dengan alasan psikis, sehingga berdasarkan amanat UU No. 35 Tahun 2014 KPAID menggunakan kewenangannya untuk melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian,” paparnya.

Ato memastikan baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku dalam perlindungan KPAID Tasikmalaya.

“Keluarga korban sudah di KPAID tinggal di Rumah Aman KPAID Tasikmalaya. Keluarga terduga pelaku pun tinggal di Rumah Aman P2TP2 Kabupaten Tasikmalaya,” imbuh dia.

Menurut Ato, pihaknya berkonsentrasi pada kondisi psikologis karena semua yang terlibat dalam peristiwa itu masih anak-anak.

“Karena dengan viralnya kasus ini membuat terganggu kondisi psikisnya,” tegasnya.

Diketahui, kasus perundungan anak terjadi di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, di mana seorang anak diduga disuruh melakukan perbuatan cabul terhadap kucing lalu direkam menggunakan video telepon seluler oleh teman-temannya.****

Pos terkait