Bekasi Diguncang Kasus Air Keras, 3 Pelaku Ditangkap

Bekasi Diguncang Kasus Air Keras, 3 Pelaku Ditangkap

Fajarasia.id – Polisi menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap pria berinisial T di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya diketahui telah merencanakan aksi kejahatan dengan pembagian peran yang matang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan para pelaku berinisial PBU (30), MSNM (29), dan SR (24). PBU disebut sebagai otak pelaku yang menyiapkan air keras, motor dengan pelat palsu, serta gayung untuk eksekusi. Ia juga menawarkan bayaran Rp 9 juta kepada eksekutor.

“Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka melakukan sejumlah tahapan agar kejahatan berjalan sempurna,” ujar Sumarni.

Rencana penyiraman dimulai sejak Februari 2026, dengan beberapa kali pertemuan untuk menentukan cara melukai korban. Setelah tiga kali percobaan gagal, aksi akhirnya dilakukan pada 30 Maret 2026 dini hari. MSNM dan SR bertindak sebagai eksekutor, menyiramkan cairan asam sulfat ke arah korban.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP. Kasus ini menyoroti bahaya perencanaan kejahatan yang melibatkan dendam pribadi dan iming-iming bayaran.****

Pos terkait