Begini Sejarahnya Hari Santri Nasional  Bisa Diperingati Setiap Tahun

Begini Sejarahnya Hari Santri Nasional  Bisa Diperingati Setiap Tahun

Fajarasia.co – Hari Santri Nasional selalu diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Setiap tahunnya, Kementerian Agama mengeluarkan tema untuk peringatan Hari Santri Nasional ini.

Melansir situs resmi Kemenag, Peringatan Hari Santri 2022, memiliki tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”. Tema ini berisikan pesan peran santri di setiap perjalanan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Hari Santri Nasional dirayakan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Keppres tersebut ditandatangani pada 15 Oktober 2015. Sejak saat itu, masyarakat memperingati Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober.

Selain itu, peran santri dalam sejarah menjadi salah satu pertimbangan presiden dalam menetapkan Hari Santri. Ulama dan santri di pondok-pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia.

Bahkan, para ulama dan santri juga dianggap berperan penting mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mengisi kemerdekaan. Peringatan ini menjadi momentum mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI.

Para ulama dan santri juga dianggap turut berkontribusi dalam pembangunan bangsa sehingga pemerintah perlu menetapkan Hari Santri Nasional. Sementara, pemilihan tanggal 22 Oktober merujuk pada seruan Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari.

Resolusi Jihad muncul pada tanggal 22 Oktober 1945 atau dua bulan setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Melansir situs Nahdlatul Ulama, Resolusi Jihad sendiri merupakan gerakan para ulama dan santri di pondok pesantren seantero negeri.

Gerakan tersebut mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan NKRI dari serangan penjajah. Perlawanan ini dilakukan pada 22 Oktober 1945 dan terus berlangsung sampai peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.

Adapun isi Fatwa dan Resolusi Jihad dari Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari sebagai berikut:

1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ‘ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.
2. Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid.
3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.***

Pos terkait