Fajarasia.id – M. Iman Mahlil Lubis, pelaku penipuan dengan modus menempelkan stiker barcode QRIS “palsu” di kotak amal masjid dan sejumlah lokasi akhirnya berhasil diciduk pihak kepolisian pada Selasa (11/4/2023).
Penangkapan Iman tak berlangsung begitu lama dari viralnya video rekaman CCTV yang menampilkan dirinya menempelkan stiker barcode QRIS palsu di atas kotak amal Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Iman Mahlil ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Jakarta Selatan. “Ditangkap di Kebayoran Lama,” kata Trunoyudo, Kamis (20/4/2023).
Setelah berhasil ditangkap dan diperiksa pihak berwajib, terdapat sejumlah fakta mengenai aksi penipuan yang dilakukan oleh Iman, berikut di antaranya: Beraksi seorang diri Dalam menjalankan aksi penipuannya, Iman diduga tak berkomplot.
Dari hasil penyelidikan sementara, ia menjalankan aksi penipuan seorang diri. “Untuk sementara ini baru dia sendiri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa.
Kepada penyidik, Iman mengaku bahwa dirinya mulai mencetak stiker barcode QRIS untuk ditempel ke sejumlah masjid dan tempat umum sejak Maret 2023. Namun, Iman baru menempelkan QRIS di kotak amal masjid dan sejumlah tempat umum diduga baru dilakukan pada 1 April 2023.
“Informasi awal yang bisa kami berikan, dia melakukan atau pembuatan QRIS itu pada 23 Maret 2023. Dia cetak QRIS tersebut,” kata Auliansyah.
Meski begitu, Auliansyah menegaskan bahwa penyidik masih akan mendalami lagi keterangan Iman. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan sejak kapan dan di mana saja dia melancarkan aksinya.
Tempel stiker barcode QRIS palsu di 38 lokasi Auliansyah menjelaskan bahwa Iman Mahlil diketahui sudah menempelkan stiker QRIS palsu dengan nama Restorasi Masjid di 38 lokasi berbeda, mulai dari masjid, musala, SPBU, sampai galeri ATM dalam kurun waktu sembilan hari, berikut di antaranya:
1. Masjid Thamrin Residence
2. Masjid Terminal
2 Bandara Soekarno Hatta
3. Masjid Terminal
3 Bandara Soekarno Hatta
4. Masjid Nurul Iman Blok M Pada
7 April 2023
1. Masjid Istiqlal
2. Masjid Al-Azhar
3. Masjid Cut Nyak Dien Johar
4. Masjid Agung Sunda Kelapa
5. Masjid Al Itsham
6. Masjid Cut Meutia Menteng
7. Masjid Al Bakri Taman Rasuna
8. Masjid Jami Ar-Rohmah Kuningan
Baca juga: Iman Mahlil Lubis Jadi Tersangka Penipuan Bermodus Tempel QRIS di Kotak Amal Masjid
Pada 6 April 2023
1. Masjid Nurullah Kalibata
Pada 5 April 2023
1. Masjid As Sakinah Tanah Kusir
2. Masjid Raya Bintaro Sektor 9
3. Masjid Raya KH Hasyim Asyari
4. Masjid Raya Al Insan Patal Senayan Pada
4 April 2023
1. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
2. Masjid Al Ikhsan Kerinci
2 April 2023
1. Pasar Mayestik
2. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
3. Masjid Darul Jannah Walikota
4. Masjid Syarif Hidayatullah
5. Masjid Simprug
6. Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau
Pada 1 April 2023
1. Masjid At Taqwa Sriwijaya
2. BSI Pondok Indah
3. BCA Mayestik
4. BSI Mayestik
5. BSI Radio Dalam
6. BSI Panglima Polim
7. ATM galeri Ayam Bulungan dan U&P
8. BCA Grand Wijaya
9. BSI Fatmawati
10. Masjid An Nur Gor Bulungan
11. SPBU Pejompongan
12. Mushala Pondok Indah Mal
13. Mushala Grand Indonesia Raup Rp13 juta dalam seminggu
Setelah menempelkan stiker barcode QRIS palsu ke sejumlah masjid dan tempat umum, Iman berhasil menghimpun uang sebesar Rp 13 juta dalam sepekan. “Sampai saat ini dana yg terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka Rp 13.060.000,” ujar Auliansyah.
Namun, penyidik menduga bahwa pelaku memiliki sejumlah rekening yang dipakai untuk menghimpun dana hasil penipuan. “Diduga lebih dari satu rekening. Masih kami dalami juga untuk total pastinya,” kata Auliansyah.
Mantan pegawai bank BUMN Baca juga: Polisi Sebut Tersangka Penipuan QRIS Palsu di Masjid adalah Mantan Pegawai Bank BUMN Selain mengungkap jumlah uang yang dihimpun Iman Mahlil dari hasil penipuan barcode QRIS palsu, polisi juga membongkar profil tersangka.
Auliansyah mengatakan bahwa Iman Mahlil merupakan mantan pegawai salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).
“Terkait dengan latar belakang, yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN. Salah satu Bank BUMN,” kata Auliansyah.
Dijerat pasal berlapis Atas perbuatannya, Iman Mahlil dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar Auliansyah.
Selain itu, Iman Mahlil juga dijerat pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
“Kemudian Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP,” kata Auliansyah.
Untuk diketahui, aksi penipuan dengan modus menempelkan barcode QRIS “palsu” di kotak amal masjid terjadi di wilayah Jakarta. Pelaku mengincar korban yang hendak bersedekah atau beramal pada saat Ramadhan lewat layanan digital. Kasus tersebut pun terendus kepolisian setelah rekaman kamera CCTV yang merekam aksi sang penipu beredar luas di media sosial.
Dari situ, kepolisian akhirnya bergerak menyelidikinya dan mengetahui bahwa peristiwa itu terjadi di sejumlah masjid di wilayah Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku beraksi dengan mengganti barcode di kotak amal masjid dengan menempelkan stiker bergambar barcode lain. Uang yang disedekahkan warga dengan cara mentransfer akhirnya masuk ke dompet digital atau rekening pelaku, bukan tersalurkan ke pengelola tempat ibadah.***





