Fajarasia.id – Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep mengaku fokus awasi ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024. Situasi itu disebut membuat kerawanan munculnya konflik kepentingan.
“Dugaan terjadinya pelanggaran (keterlibatan ASN), umumnya sering ditemukan saat memasuki tahapan kampanye dan pencoblosan. Jadi lebih besar berbenturan dengan ASN,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Acep menuturkan terkait ketidaknetralan ASN saat di momentum Pilkada sering terjadi. Hal itu seperti pada Pilkada 2010, dimana terjadi pemungutan suara ulang yang disebabkan dampak utamanya dari pelanggaran keterlibatan ASN.
“Pilkada 2015 dan 2020 kasus pelanggaran terhadap netralitas ASN mulai berkurang. Mudah-mudahan di Pilkada 2024 ini tidak ada kasus,” ucapnya.
Acep menjelaskan selama proses tahapan Pilkada, ASN hanya diperbolehkan melakukan tiga hal sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, melihat foto dan membaca visi misi pasangan calon, kemudian saat hadir dimasa kampanye menjadi peserta pasif.
“Tapi, kadang-kadang ASN itu ada yang genit dengan memposting melalui media sosial, yang merasa dapat dilihat mereka mendukung salah satu pasangan calon. Itu yang akan menjadi pantauan kami,” kata Acep.
Acep menambahkan untuk itu pihaknya selalu memberikan bentuk pengawasan dan pendampingan hingga ke tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). “Dimana KPPS sering terjadi pelanggaran, nanti akan ada pendampingan dan pengawasan,” ujarnya.****





